KENDARI, TELISIK.ID - Brimob Polda Sulawesi Tenggara mengklarifikasi tudingan penyerobotan lahan milik warga Desa Puoasu Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, yang viral di media sosial.
Kuasa Hukum Sat Brimob Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol La Ode Proyek mengklarifikasi video viral terkait polemik lahan Satbrimob yang diklaim oleh seorang warga dari Desa Puosu Jaya bernama Zaami Rianto.
Menurutnya, status lahan tersebut telah memiliki kekuatan hukum berdasarkan Surat Keputusan (SK) 137 tahun 1980 dan dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) milik Brimob Polda Sulawesi Tenggara.
“Lokasi dimaksud yang diklaim oleh beberapa warga, sudah berproses secara perdata. Bahkan sampai tingkat Mahkamah Agung (MA) dengan Putusan Nomor perdata 51/I2006/1844k/2004, bahwa lokasi di atas adalah sah milik Sat Brimob Polda Sultra,” ungkapnya, Selasa (13/9/2022).
Baca Juga: Yusmin Masuk Bursa Calon Pj Wali Kota Kendari, Dapat Dukungan Dua Fraksi DPRD
