La Ode Proyek menyebut, tanah tersebut sudah bersertifikat dengan NIB : 21.07.04.09.00511, tertanggal 25 September 2015. Sertifikat terlampir, dan sudah masuk dalam SIMAK BMN, yakni Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi (SIMAK) Barang Milik Negara (BMN).

"Tanah seluas 120 hektare diserahkan oleh Bupati Kendari Andri Jufri, S.H berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati No. 137/1980 tanggal 6 Agustus 1980 kepada Polri cq. Polda Sulawesi Selatan dan Tenggara (Sulselra), dan setelah melalui proses penelitian yang dilakukan oleh Tim 9 dan tokoh masyarakat pada waktu itu, di antaranya H. Surabaya dan kawan-kawan (dkk) dan xamat waktu itu, Abdul Samad, BA," ungkapnya.

Ia juga menjelaskan sejarah lahan yang dipersengketakan itu dulunya adalah hutan belantara. Namun, sekitar 20 hektare telah ada tanda-tanda bekas parit dan itulah yang kemudian diminta ganti rugi oleh masyarakat setempat pada akhir tahun 1980.

"Tahun 1981 Bupati Kendari memberikan ganti rugi senilai Rp 1 juta kepada warga yang menuntut melalui perwakilannya yakni Ahmad Malaka yang merupakan seorang anggota TNI dan tokoh masyarakat setempat," ucapnya.

Kemudian Ahmad Malaka membagikan kepada masyarakat lain yang mengklaim tanah sekitar 20-an hektare. Lalu pada tahun 2001, ada sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan keluarga pemilik tanah, menggugat keberadaan tanah dimaksud di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.