“Gugatan itu ditolak dalam artian dimenangkan oleh Polda Sulawesi Tenggara, hal ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) tahun 2005,” jelasnya kepada awak media.

Baca Juga: Mayoritas Fraksi di DPRD Tak Ingin Sekda Ridwansyah Jadi Pj Wali Kota Kendari

Sebelumnya, Senin (12/9/2022), masyarakat yang tergabung dalam forum petani korban penggusuran lahan, melakukan aksi demonstrasi di Mako Brimob Polda Sulawesi Tenggara.

Massa aksi menyuarakan tiga tuntutan yaitu meminta Kapolri menghentikan penggusuran dan perampasan tanah masyarakat Baruga-Puosu Jaya yang dilakukan oleh oknum Brimob, mendesak Kapolri agar mencopot oknum Brimob yang melakukan tindakan kriminalisasi terhadap masyarakat Baruga-Puosu Jaya.

Dan tuntutan yang ketiga adalah mencopot Kapolda Sulawesi Tenggara atas pembiaran kriminalisasi dan penggusuran terhadap tanah masyarakat Baruga-Puosu Jaya.