Marlion membantah tudingan telah melakukan penyerobotan terhadap sebidang lahan yang diklaim milik seorang warga bernama La Dani.
Sebab menurutnya, lahan yang disebut-sebut diterobos itu merupakan milik seorang warga bernama Wa Asina. Lahan tersebut telah dibeli oleh pihak perusahaan secara resmi dari pemiliknya yang sah.
"Lahan tersebut diperoleh dengan cara jual-beli sah antara GKP dengan Ibu Wa Asina melalui pemerintah desa setempat dengan proses jual-beli lahan yang resmi. Di mana lahan tersebut sudah dibeli pada tanggal 22 November 2021 lalu, yang berlokasi Desa Sukarela Jaya RT03/RW03 Kecamatan Wawonii Tenggara, dengan luas lebih kurang 3.300 m2," kata Marlion, Rabu (2/3/2022).
Marlion juga mengungkapkan, lahan yang diklaim oleh La Dani diduga tidak memiliki dasar hukum dan alas hak yang jelas sebagaimana diatur oleh pemerintahan desa setempat.
Baca Juga: Speed Boat di Wakatobi Terbakar Saat Isi BBM, 1 Orang Alami Luka Bakar
