La Dani sendiri kata Marlion, sudah pernah dilaporkan oleh pihak pemilik lahan yang sah melalui kuasa hukum di Polda Sultra atas dugaan penyerobotan lahan.

"Penyerobotan lahan yang dimaksud di sini mengklaim lahan milik Wa Asina, membuat pagar-pagar bambu dan pondokan yang tidak jelas maksudnya. Serta menghalangi aktivitas perusahaan yang sudah jelas-jelas membeli lahan tersebut secara resmi dari Ibu Wa Asina," ungkap Marlion.

Lahan milik Wa Asina dengan luas 3.300 m2, merupakan lahan warisan yang dia peroleh dari orang tuanya. Ia mengaku lahan itu sudah dibagi kepada enam saudarannya.

Baca Juga: Warga Resah, Harga Ikan di Mubar Melonjak Tinggi

Alasan Wa Asina menjual lahannya itu, dampak dari merosotnya harga mete yang dialaminya pada tahun 2021 lalu.