MEDAN, TELISIK.ID - Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Sumatera Utara, dituding melakukan pemerasan terhadap pengusaha spa bermerek Ivo di Jalan Sabaruddin yang berada di Kecamatan Medan Area, sebesar Rp 25 juta.

Akan tetapi, itu dibantah oleh pihak Subdit IV Renakta, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara. Mereka mengaku itu merupakan suatu fitnah dan tidak benar.

"Ah itu tidak benar, memang kami ada melakukan penggerebekan di lokasi (spa) itu. Tapi kami tidak ada meminta sejumlah uang dari pemilik atau pengusaha itu," kata Kasubdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, AKBP Gultom Feriana, Selasa (30/5/2023) malam.

Baca Juga: Wakil Bupati Kepergok di Hotel Bersama Kabid Dispenda, Cinta Gelap Terjalin Lama

Baca Juga: Kenal di Facebook, Pemuda Ini Nekat Bawa Lari Gadis di Bawah Umur