"Jadi kalau tulisan hokien dan mandarin bila tulisannya dipisahkan, maka menganut arti yang tidak layak diucapkan atau tidak senonoh," terangnya.

Sementara itu, Kepala Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Tatan Dirsan mengatakan, pihaknya akan mengecek laporan pengaduan tersebut di Polda Sumut.

"Iya, kita cek dulu ya," katanya kepada Telisik.id saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Jumat (29/1/2021).

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Fitrah Nugraha