Karena tak ada bukti cukup soal pelaku, hakim kemudian menjatuhkan vonis. Hakim menghukum Moses 48 tahun penjara hanya berdasarkan mimpi korban.

Pria paruh baya ini pun dipenjara atas perbuatan yang dia tak lakukan sama sekali. Moses sendiri sudah membantah, namun hakim tetap memvonisnya.

Baca Juga: Siswi SMA Diperkosa 3 Pria Usai Diajak Pesta Miras

Melansir Kumparan.com, setelah 28 tahun berlalu, muncul pelaku sebenarnya. Pria bernama LC Jackson, mengaku telah melakukan penyerangan terhadap korban. Menurut pengakuannya, dia memukul korban dalam keadaan marah saat memerkosanya.

Di sisi lain, Hakim Gerdes meminta untuk Moses diadili ulang atas perbuatan yang tidak dilakukannya. Setelah serangkaian penyelidikan dilakukan untuk mengumpulkan kembali bukti-bukti, hakim memutuskan Moses tak bersalah.