MUNA, TELISIK.ID - Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA 1 Kabawo, Kabupaten Muna, BH, terdakwa dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2016-2017 sebesar Rp 439 juta dituntut 18 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna.

Andi Dedi Muhamad, JPU Kejari Muna menerangkan, terdakwa telah terbukti secara sah dan mengakui perbuatannya dan dijerat pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 UU nomor 31  tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU nomor 20 tahun 2001.

"Terdakwa dituntut 18 bulan penjara dan denda Rp 100 juta," kata Dedi, Jumat (15/7/2022).

Disisi lain, uang pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 172 juta dari total Rp 439 juta yang dititip pada rekening penitipan Kejari dirampas oleh negara.

Baca Juga: Bukan Saja Tuduhan Selingkuh, Senjata Glock Bharada E saat Tembak Brigadir J Dipertanyakan