"Dari sisa kerugian Rp 164 juta, terdakwa BH juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 82 juta. Bila terdakwa tidak sanggup membayar, maka diganti dengan hukuman 9 bulan penjara," ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Muna, Sahrir menerangkan, dalam perkara itu, selain BH, mantan bendaharanya, LH juga menjadi terdakwa. LH telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 100 juta.  

Baca Juga: Mobil Masuk Jurang 4 Meter di Wolasi, 5 Orang Luka-Luka

"Terdakwa LH juga dibebankan mengembalikan Rp 82 juta. Keduanya bagi dua sisa kerugian Rp 164 juta," katanya.

Prinsipnya, kedua terdakwa telah mengakui perbuatanya dan memiliki itikad baik mengembalikan kerugian keuangan negara. Atas dasar itu, menjadi pertimbangan JPU untuk dimasukan pada hal-hal yang meringankan dalam tuntutan.