JAKARTA, TELISIK.ID - Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, akhirnya dituntut empat tahun penjara. Tuntutan itu terkait kasus menyuap eks penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin yang mencapai miliaran rupiah.
Melansir Suara.com - jaringan Telisik.id, tuntutan tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022).
Selain pidana badan, eks Wakil Ketua DPR RI itu dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
"Menyatakan M Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum Lie Putra dalam pembacaan tuntutan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Azis Syamsuddin selama empat tahun dua bulan serta pidana denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan," imbuhnya.
