Selain itu, Jaksa juga menuntut pidana tambahan terhadap Azis Syamsuddin.
Mengutip okezone.com, pidana tambahan tersebut adalah meminta hakim mencabut hak Azis Syamsuddin untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik atau politik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," kata Jaksa Lie.
Baca Juga: Pesan Sabu pada Dua Pelajar, Pedagang Telur di Muna Ditangkap Polisi
Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan jaksa dalam menuntut Azis yakni karena terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
