Kemudian, perbuatan terdakwa Azis Syamsuddin juga dinilai telah merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Terdakwa Azis juga dianggap tidak mengakui kesalahannya dan berbelit-belit selama persidangan.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Baca Juga: Ditemukan Setelah Tiga Hari Meninggal, Polisi Ungkap Penyebab Kematian Warga Kendari
Menurut jaksa, Azis telah terbukti menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp 519.706.800.
Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp 3.619.594.800 (Rp 3,6 miliar). (C)
