KENDARI, TELISIK.ID - Pembacaan putusan sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi PT Midi Utama Indonesia (MUI) atau Alfamidi yang menyeret nama Sulkarnain Kadir sebagai terdakwa, digelar Rabu (27/12/2023).

Dalam pembacaan putusan tersebut, mantan Wali Kota Kendari itu divonis bebas oleh majelis hakim setelah membacakan berbagai pertimbangan dan fakta-fakta persidangan.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan,” tegasnya sembari mengetuk palu sidang.

Sebelumnya diketahui, Sulkarnain Kadir dituntut 6 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Tipidkor Kendari pada Selasa (12/12/2023) lalu. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irham.

Dalam sidang pembacaan putusan, Sulkarnain Kadir diduga telah melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam pasal 56 KUHP sebagai orang yang membantu kejahatan dan dijatuhi pasal 12 huruf e Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.