KENDARI, TELISIK.ID - Sejumlah karyawan Indomaret di Kendari dituntut membayar Nota Kurang Lebih (NKL) oleh supervisor (SPV) inisial A hingga Rp 41 juta.

Para karyawan toko perbelanjaan tersebut telah melaporkan kejadian itu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kendari.

Salah seorang korban Inisial Y mengaku, usai tim Inventory Control (IC) mengaudit kekurangan barang toko ia bersama rekannya kaget NKL tersebut sebanyak Rp 41 Juta.

Supervisor inisial A, menindak tegas hingga menyuruh para karyawan patungan dan membayar manual NKL tanpa mengacu pada Standar Operasional Perusahaan (SOP) PT Indomarco Prismatama alias Indomaret.

"Kami disuruh bayar manual, kami memiliki bukti percakapan dan kami disuruh patungan untuk bayar kekurangan toko itu," ungkap Y yang juga sebagai asisten toko di salah satu Indomaret Kendari, Selasa (28/09/2021) malam.