JAKARTA, TELISIK.ID - Divonis 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta, putusan kasus Juliari P Batubara tuai berbagai reaksi.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan, mantan Menteri Sosial ini secara meyakinkan terbukti terlibat dalam korupsi bantuan sosial dalam penanganan Pandemi COVID-19.

"Menyatakan terdakwa, Juliari P Batubara secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu," ujar Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis, dalam sidang pembacaan putusan yang ditayangkan melalui akun YouTube KPK, Senin (23/8/2021).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan," lanjut Majelis Hakim.

Baca juga: Papua Bergejolak Lagi, Kelompok Kriminal Bersenjata Bunuh 2 Warga Sipil