Baca juga: Tusuk Leher Korban hingga Tewas, Lima Pelaku Pengeroyokan Ditangkap Polisi
Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp 14.590.450.000 atau Rp 14,59 Miliar. Hakim juga mencabut hak politik Juliari selama 4 tahun.
Dilansir dari Tempo.Co, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, vonis 12 tahun penjara kepada eks Menteri Sosial, Juliari Batubara, telah melukai hati korban korupsi bansos COVID-19.
"Betapa tidak, melihat dampak korupsi yang dilakukan oleh Juliari, ia sangat pantas dan tepat untuk mendekam seumur hidup di dalam penjara" kata Kurnia dalam keterangannya, Senin (23/8/2021).
KPK sendiri, seperti dilansir dari Kompas.com, berharap putusan tersebut dapat memberikan efek jera sekaligus bisa menjadi upaya asset recovery hasil tindak pidana korupsi secara optimal.
