KENDARI, TELISIK.ID - Divonis 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Kendari, Titing Suryani alias Tie Saranai jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kendari mengatakan, sampai saat ini pihaknya terus melakukan pencarian keberadaan pemilik akun facebook Tie Saranani atau Titing Suryana Saranani.
Hal itu dilakukan setelah keluarnya putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) atas banding yang diajukan tim kuasa hukum Rektor UHO, Prof. Muhammad Zamrun.
Dimana hakim tetap memutuskan hukuman empat bulan penjara soal kasus ijazah plagiat Prof Muhammad Zamrun.
“Sudah inkracht putusannya, empat bulan penjara. Beberapa waktu lalu kita sudah panggil dia (Tie Saranani) untuk dieksekusi. Panggilan kita layangkan tiga kali. Namun tak juga datang, makanya sekarang kita akan jemput paksa. Sejak kemarin kita cari,” tutur Kasi Pidum Kejari Kendari, Nanang Ibrahim SH, kepada Telisik.id, Senin (18/05/2020).
