Baca juga: Kapolri Minta Warga Ikuti Anjuran Ulama Selama Pandemi COVID-19
Nanang menerangkan, jika terpidana Tie Saranani ditemukan, maka Kejaksaan Negeri Kendari langsung melakukan eksekusi.
Ia menambahkan, selama menjalani pemeriksaan sampai tahap persidangan, terpidana Tie Sarani tidak dilalukan penahanan, maka dari itu vonis 4 bulan penjara murni ia akan jalani di rutan.
"Kan dia tidak pernah ditahan. Jadi 4 bulan harus dijalani,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemilik akun Facebook Tie Saranani awalnya ditetapkan sebagai tersangka usai membuat status di laman facebook pribadinya yang menyebut Rektor UHO berijazah palsu atau hasil plagiat.
