Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Vonis ini dijatuhkan karena majelis hakim berpendapat bahwa tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar bagi perbuatan yang telah dilakukan oleh Siskaeee dan rekan-rekannya.

Tindakan mereka dianggap melanggar hukum dan membahayakan moralitas publik, sehingga mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Setelah mendengar vonis tersebut, Siskaeee menyatakan bahwa dirinya akan berdiskusi terlebih dahulu dengan tim kuasa hukumnya sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

“Untuk itu (banding) diskusi sama penasihat hukum saya terlebih dahulu,” ucap Siskaeee setelah persidangan.