Siskaeee, yang sebelumnya sempat dua kali mangkir dari jadwal pemeriksaan, akhirnya ditangkap polisi di sebuah apartemen di Sleman, Yogyakarta, pada 24 Januari 2024.

Penangkapan ini dilakukan setelah upaya pengejaran yang intens oleh pihak kepolisian, mengingat pentingnya menyelesaikan kasus ini yang telah menarik perhatian publik secara luas.

Tak lama setelah penangkapannya, Siskaeee sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, berusaha membatalkan status tersangka yang disematkan kepadanya.

Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Hakim tunggal PN Jaksel, Sri Rejeki Marsinta, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Siskaeee, sehingga status tersangka tetap berlaku. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani