JAKARTA, TELISIK.ID - Mulai malam ini, Selasa (21/7/2020), Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP menggelar operasi serentak bertajuk OK Prend (Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah) dalam rangka penegakan peraturan penggunaan masker.

Operasi tersebut diadakan di seluruh ruas jalan protokol kota, kecamatan dan jalan lingkungan di lima wilayah Kota Administrasi Jakarta. Hal itu dilakukan sampai berakhirnya masa perpanjangan PSBB Transisi.

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin mengatakan, operasi awal tersebut dilaksanakan di depan Jakarta Islamic Centre, Jakarta Utara dengan selalu mengutamakan prinsip Satpol PP sebagai teman bagi masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, jajaran Satpol PP Provinsi DKI Jakarta akan terus mengingatkan tentang Perda mengenai kewajiban menggunakan masker pada setiap melakukan kegiatan di luar rumah.

‘’Pengawasan dan penegakan aturan masker sebenarnya sudah dari awal dilaksanakan oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta. Namun, melihat angka pertumbuhan kasus COVID-19 di Jakarta masih cukup tinggi, maka pengawasan ini akan lebih ditingkatkan lagi, baik dari jumlah kegiatannya maupun sasaran lokasinya,” kata Arifin.