Baca juga: Penentuan Awal 1 Dzulhijjah, Hilal Tidak Terlihat Tertutup Awan Tebal
Dikatakan, dalam pelaksanaan OK Prend ini, pihaknya akan menurunkan sejumlah personel di tingkat kelurahan, kecamatan dan kota administrasi, bersama tim gabungan yang terdiri dari unsur Polri dan TNI. Seluruh usaha tersebut bertujuan agar masyarakat di Jakarta dapat semakin disiplin menggunakan masker sebagai langkah antisipasi dari penyebaran wabah COVID-19.
Adapun pola operasi yang diterapkan adalah pemeriksaan dan pengawasan kepada masyarakat pengguna moda kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak menggunakan masker.
Sementara bagi para pelanggar, akan dikenakan sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau membayar denda administratif sebesar Rp 250.000.
Sanksi tersebut diberikan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif, pasal 8 ayat 1.
