Kemudian, status lahan, tetap menjadi milik masyarakat. Pemilik hanya menyerahkan hak pengelolaanya ke Pemkab Muna, yang selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan KKP.
"Sistimnya kontrak lahan, sertifikat tetap dipegang oleh pemilik," terangnya.
Dalam program pembangunan tambak udang terintegrasi, pemilik lahan akan menjadi pekerja dan mendapatkan upah. Begitu pula, saat panen, akan mendapatkan bagian dari hasil penjualan.
"Istilahnya bagi hasil. Besarannya tergantung kesepakatan antara petambak, Pemkab, dan KKP," pungkasnya. (B)
Reporter: Sunaryo
