KENDARI, TELISIK.ID - Lima komisioner KPU Kabupaten Kolaka Timur diseret ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka adalah Suprihaty Nengtias, Ashari Malaka, Sutomo, Anhar dan Murhum Halik.

Mereka diadukan dengan laporan bernomor 207-P/L-DKPP/XI/2020 telah teregistrasi dengan perkara Nomor 181-PKE-DKPP/XII/2020 tanggal 27 November 2020 terkait pelanggaran etik.

Menurut Adly Yusuf Saepi selaku pengadu, dilihat dari jadwal sidang yang telah ditetapkan oleh DKPP, para Komisioner KPU Kolaka Timur akan menjalani sidang pada Senin 14 Desember 2020.

“Mudah-mudahan tidak ada penundaan sidang, karena menurut info 5 (lima) Komisioner KPU Koltim telah menyurat secara resmi ke DKPP untuk meminta penundaan sidang,” ujar Presidium JaDI Kolaka Timur ini.

Baca juga: Gandeng NU di Pilkada Jatim, PDIP Jawara di 6 Daerah