Sidang etik dimaksud terkait dengan Keputusan KPU Koltim Nomor: 90 Tahun 2020 tanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Bupati Kabupaten Kolaka Timur.

“Paslon tersebut adalah Toni Herbiansyah sebagai calon bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur tahun 2020,” ujarnya, Minggu (13/12/2020).

Menurutnya, dokumen pencalonan Toni Herbiansyah tidak memenuhi syarat dan bertentangan dengan Keputusan KPU Nomor: 394 Tahun 2020, tetapi diloloskan oleh KPU Koltim.

“Setelah melewati proses verifikasi administrasi dan materil, dalam sidang majelis DKPP langsung menyatakan laporan yang diajukan memenuhi syarat baik formil maupun materil,” jelasnya. (B)

Reporter: Siswanto Azis