Teradu lainnya Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat atas nama Ramdan, Erwin Irawan, Mujiyo, dan Zainab. Dalam sidang perdana perkara 317-PKE-DKPP/X/2019, Rabu (13/11/2019), Hendri menyatakan mencabut laporan aduan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

“Memperhatikan pokok aduan Pengadu dan alat bukti berdasarkan Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, DKPP memandang perlu melanjutkan perkara a quo,” ungkap Anggota DKPP, Dr Alfitra Salamm.

Baca Juga : Soal Pelanggaran Kapolda Sultra, Pimpinan DPD Minta Hukum Ditegakan

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan Prof. Teguh Prasetyo dijelaskan Teradu VII sebagai Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik Pemilu KPU RI memiliki tanggung jawab etik lebih besar atas ketidakpastian hukum dan ketidakadilan akibat penetapan hasil pemilu yang tidak bisa dipertanggungjawankan validitas dan kredibilitasnya.

Teradu VII, sambung Ida, menjabat sebagai Wakil Koordinator Wilayah untuk Provinsi Kalimantan Barat. Dengan demikian Evi Novida Ginting Manik dinilai bertanggungjawab untuk mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervise, dan evaluasi terkait penetapan dan pendokumentasian hasil pemilu.