“Teradu VII sebelumnya terbukti melanggar melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi Peringatan Keras serta pemberhentian sebagai Koordinator Divisi yang merupakan pelanggaran kode etik berat yang menunjukkan kinerja Teradu VII tidak bisa dipertanggungjawabkan,” kata Prof. Teguh.
Baca Juga : BPBD Sultra Petakan Jalur Masuknya Corona di Sultra
Teradu VII sebagai penanggung jawab divisi terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf c dan d, Pasal 6 ayat 93) huruf a dan f, juncto Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a dan b, Pasal 15 huruf d, e dan f dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Teradu I sampai VII (Ketua dan Anggota KPU RI) terbukti melakukan intervensi terkait perubahan perolehan suara Pengadu. Antara lain dengan memerintahkan Teradu VIII sampai XI menggelar pleno untuk membatalkan hasil rekapitulasi pleno perhitungan terbuka.
Terungkap pula peran Teradu III (Wahyu Setiawan) dan Teradu V (Viryan) dengan memfasilitasi pleno kepada Teradu VIII sampai XI sehingga terjadi perubahan perolehan Pengadu serta caleg lainnya berubah.
