“Tindakan Teradu I sampai VII terbukti ambivalen dalam menangani perkara ini. Satu sisi memerintahkan Teradu VIII sampai XI untuk menyampaikan hasil putusan Bawaslu Kabupaten Sangggau kepada Mahkamah Konstitusi, namun setelah ada putusan Teradu I sampai VII mengambaikannya,” ujar Dr. Ida Budhiati.
Baca Juga : Ketua Komisi III DPR RI Minta Kapolri Evaluasi Kapolda Sultra
Sementara itu, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu I sampai VI yakni Arief Budiman, Pramono Ubaid Tanthowi, Wahyu Setiawan (sudah diberhentikan tetap sebelumnya), Ilham Saputra, Viryan, dan Hasyim Asy’ari. Sedangkan Teradu VIII sampai XI dijatuhi sanksi Peringatan.
Humas DKPP/M Nasir Idris
