KENDARI, TELISIK.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 45-PKE-DKPP/III/2024 di ruang sidang Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dugaan pelanggaran kode etik terjadi pada Pemilu 2024 lalu, melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan. 2 oknum inisial RAL sebagai calon legislatif (terduga pemberi suap) dan inisial MY Ketua KPU Kabupaten Konawe Selatan (terduga penerima suap).
Atas dugaan pelanggaran tersebut, puluhan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Garda Muda Anoa Sulawesi tenggara (GMA Sultra) unjuk rasa di depan gedung DKPP dan Bawaslu, Senin (20/5/2024).
Muhammad Ikbal Laribae Ketua Umum Garda Muda Anoa Sulawesi Tenggara menyebut, oknum yang diadukan tersebut telah menjanjikan perolehan suara dari 10 desa yang berada di Kabupaten Konawe Selatan terhadap calon legislatif inisial RAL pada Pemilu 2024 lalu.
Diduga Ketua KPU Kabupaten Konawe Selatan melanggar peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu pasal 8 huruf A dan Undang-Undang Nomor 13, 11,1 Tahun 2012 tentang Pelanggaran Kode Etik pada pasal 10.
