Dalam pokok aduan disebutkan bahwa perjanjian ini diduga terjadi pada saat diadakannya kegiatan sosialisasi PKPU Nomor 25 Tahun 2023 di Hotel Claro, Kendari, 29 Januari 2024.
Namun, Rendra Alam selaku pengadu absen saat sidang ini dan memilih menyampaikan surat pencabutan perkara.
Namun majelis memutuskan untuk tetap melanjutkan sidang ini. Ketua Majelis J Kristiadi mengatakan, berdasarkan Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, DKPP tidak terikat dengan pencabutan aduan/laporan sepanjang pengaduan telah dicatat dalam Berita Acara Verifikasi Materiel.
“Oleh karena itu persidangan ini tetap kita lanjutkan tanpa kehadiran Pengadu,” kata J. Kristiadi.
Dalil Pengadu sebagaimana disebutkan dalam formulir pengaduan pun dibantah oleh para teradu. Menurut Yunan (Teradu I), tidak ada perjanjian apa pun antara dirinya dengan Pengadu pada 29 Januari 2024.
