“Selama pertemuan di cafe Hotel Claro tidak ada pembahasan soal uang, justru yang terjadi adalah Pengadu meninggalkan amplop di atas meja yang tidak diketahui jumlahnya ketika pamit begitu saja,” ungkap Han Daming.
Sidang ini dipimpin oleh J Kristiadi selaku Ketua Majelis. Anggota Majelis terdiri dari tiga orang Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tenggara, yaitu Ali Hadara (unsur masyarakat), Bahari (unsur Bawaslu), dan Hazamuddin (unsur KPU).
Sampai Berita ini ditayangkan Telisik.id masih berusaha mengkonfirmasi pihak-pihak terkait. (A)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Haerani Hambali
