JAKARTA, TELISIK.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang Senin (5/2/2024) di Jakarta memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melanggar etik terkait menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Putusan itu menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU RI merangkap anggota, Hasyim Asy'ari. Peringatan keras oleh DKPP juga diberikan kepada enam anggota KPU RI lainnya, yakni Idham Holik, Betty Epsilon Idros, Parsadaan Harahap, Mochammad Afifuddin, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat.

Putusan DKPP ini memantik reaksi kontestan pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Sekretaris Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Hasto Kristiyanto, menilai keputusan DKPP mengindikasikan terjadinya manipulasi sejak proses hukum pencalonan Gibran berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).    

“Ini menunjukkan bahwa pemilu ini sejak awal ketika terjadi manipulasi di Mahkamah Konstitusi itu telah menjadi beban bagi pemilu ke depan,” tegas Hasto yang juga Sekjen PDIP, Jakarta, Senin (5/2/2024).

Hasto mengingatkan, keputusan DKPP atas pelanggaran etik oleh Hasyim Asy’ari dan enam anggotanya terkait pendaftaran Gibran sebagai cawapres, tidak bisa dianggap sepele. Afiliasi antara pencalonan Gibran yang memiliki hubungan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai ayahnya, menurut Hasto, baru kali pertama terjadi di Indonesia.