“Tetapi di sisi lain keadilan itu terwujud, salah satu keputusan DKPP itu harus di follow up (ditindaklanjuti, red) oleh Bawaslu dan lembaga negara. Ini mengkhawatirkan karena terbukti kan, kita tunggu saja reaksi dari KPU dan Bawaslu,” ujar cawapres nomor urut 1 ini.

Meski proses pencalonan Gibran dianggap cacat secara etika oleh DKPP akibat keputusan KPU RI yang menerima pendaftaran putra sulung Jokowi itu, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman, menilai tidak ada masalah secara hukum.

“Kami sedang mempelajari lagi putusan DKPP ini, yang jelas kan di halaman 188-nya disebut bahwa sikap KPU menerima pendaftaran itu sudah sesuai dengan konstitusi sehingga sebenarnya secara hukum engga ada masalah dengan pencalonan Mas Gibran sebagai cawapres,” kilah Habiburokhman di Jakarta, Senin (5/2/2024).

Secara konstitusional Gibran dianggap telah memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai cawapres. Hal tersebut, menurut Habiburokhman, yang dijadikan rujukan KPU untuk menerima pendaftaran Gibran berpasangan dengan Prabowo.

“Ada yang namanya substansi itu di atas formalitas. Substansinya secara konstitusi Mas Gibran sudah memenuhi syarat sehingga itu yang jadi pedoman KPU untuk menerima pendaftaran saat itu,” ujar anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra ini.