Putusan DKPP terhadap tujuh anggota KPU RI, kata Habiburokhman, juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran dan tetap menjadi kontestan Pilpres 2024 yang sah.

“Putusan DKPP tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah. Intinya berdasarkan konstitusi pasangan Prabowo-Gibran tetap terdaftar. Justru kalau tidak diberikan kesempatan Prabowo-Gibran mendaftar maka bisa saja melanggar hak konstitusi dan bisa saja terkena hukuman yang lebih berat kalau menolak pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran,” ujarnya.

Merespons putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi berat terakhir kepada dirinya dan sanksi berat kepada enam anggotanya, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’arim mengatakan KPU sebagai teradu selalu mengikuti proses persidangan di DKPP. Pihaknya pun sudah memberikan keterangan dan bukti kepada DKPP.

Baca Juga: Viral, Ini Arti Catcalling yang Disebut Anies di Debat Terakhir, Perempuan Harus Dimuliakan

“Jadi apapun putusannya ya sebagai pihak teradu kami tidak akan komentar terhadap putusan tersebut karena semua komentar catatan argumentasi sudah kami sampaikan pada saat di jalan persidangan,” jelas Hasyim di Jakarta, Senin (5/2/2024).