Namun, Hasyim enggan mengomentari lebih jauh terkait keputusan KPU RI yang meloloskan Gibran sebagai cawapres.

Hasyim Asy’ari dan enam anggota KPU RI lainnya dinyatakan melanggar kode etik oleh DKPP terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka usai MK memutuskan perubahan syarat batas usia minimal dan maksimal kontestan Pilpres 2024.

Pemberian sanksi dibacakan oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam sidang di DKPP, Jakarta, Senin (5/2/2024), dengan nomor perkara 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023. Semua perkara tersebut mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres ke KPU RI.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan,” kata Heddy. (A)

Penulis: Mustaqim