KENDARI, TELISIK.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) gelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang dilakukan oleh Ketua KPU Buton di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (3/6/2024).
Perkara dengan Nomor 59-PKE-DKPP/IV/2024 diadukan oleh Safrin A. yang mengadukan Ketua KPU Kabupaten Buton Rahmatia beserta empat Anggota KPU Kabupaten Buton, yaitu Ardin, La Ode Harjo, Muhamad Endra Sari, dan Sudariono. Secara berurutan, masing-masing dari nama tersebut berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Kelima Teradu diduga secara sengaja telah menetapkan mantan terpidana narkoba bernama Yuliadin alias Yuli Bin La Maca dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Buton dari Partai Golkar dalam Daerah Pemilihan (Dapil) Buton 1 pada Pemilu Tahun 2024.
Baca Juga: Kukuhkan IKA Spensa, Lukman Abunawas Harap Peranan Alumni Majukan Almamater
Menurut Pengadu, Safrin A, Yuliadin telah berulang kali melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Terakhir, ia dijatuhi vonis sembilan bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bau-Bau pada 16 Maret 2021.
