Pengadu absen dalam sidang ini meskipun telah diundang secara patut lima hari kerja sebelum sidang ini dilaksanakan.

Sementara itu, Ketua KPU Buton Rahmatia (Teradu I) mengungkapkan bahwa pihaknya sama sekali tidak mengetahui jika Yuliadin telah berulang kali terbukti melanggar ketentuan pidana terkait penyalahgunaan narkotika.

Berdasar Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Pasarwajo yang diserahkan Yuliadin saat mendaftar sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Buton, hanya ada satu perkara terkait pidana penyalahgunaan narkotika yang menjerat Yuliadin.

"Putusan dari perkara tersebut tidak sampai lima tahun penjara sehingga Yuliadin tidak perlu mendeklarasikan diri pernah menjadi narapidana," kata Rahmatia.

Oleh karenanya, lanjut Rahmatia, KPU Buton pun memasukkan Yuliadin ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Kabupaten Buton. Selama 19-28 Agustus 2023, kata Rahmatia, KPU Kabupaten Buton menerima masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS yang diumumkan pada 12-8 Agustus 2023.