"Setelah itu tidak pernah ada tanggapan atau masukan dari masyarakat terhadap rekam jejak hukum Yuliadin sampai kami tetapkan sebagai Daftar Calon Tetap," ungkap Rahmatia.

Rahmatia menambahkan, status Rahmatia yang pernah lebih dari sekali terbukti melanggar ketentuan pidana penyalahgunaan narkotika baru diketahui melalui pemberitaan media online.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Lantik Sejumlah Pejabat Manajerial

Ia mengaku membaca berita tersebut dua hari setelah ditetapkannya Yuliadin dan Caleg-caleg lainna dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

"Beberapa hari setelah itu kami melakukan rapat internal untuk menelusuri kebenaran dari berita tersebut," kata Rahmatia.