KONAWE, TELISIK.ID - Kasus dugaan pelanggaran etik oknum penyelenggara pemilu di Kabupaten Konawe terus bergulir hingga sampai ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Setelah dilaporkan via online sebanyak dua kali yakni pada 20 dan 24 Mei 2024 di DKPP oleh mantan Komisioner KPU Konawe periode 2018-2023, Muh. Kahfi Zurahman dan kini bukti fisik laporan tersebut resmi diantarkan ke DKPP pada Senin (27/5/2024).

"Iya sudah resmi saya masukkan laporan dan sudah teregister laporannya," jelas Kahfi Zurahman.

Menurut Kahfi, dirinya mengantar secara langsung laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik oleh oknum penyelenggara pemilu ke DKPP sebagai bukti keseriusannya terkait laporan tersebut.

"Saya antar langsung bukti fisik laporan ini ke DKPP, Bismillah demi rakyat Konawe," ucapnya.