Baca Juga: Pemda Bombana Terus Berinovasi untuk Menekan Inflasi
Selain substansi itu, ia juga melaporkan dugaan oknum penyelenggara KPU yang diduga ikut berperan membagi uang serangan saat pemilu lalu.
"Dugaan ikut membagi-bagi uang serangan juga saya laporkan, tentu dengan sejumlah alat bukti dukung yang saya lampirkan dalam laporan saya di DKPP," tegas mantan Kordiv Hukum KPU Konawe ini.
Memang jika dilihat secara umum kasus ini terindikasi masuk juga ke ranah pelanggaran Tindak Pidana Pemilu, meski begitu kasus ini akan diuji dulu di DKPP untuk dilihat bagaimana selanjutnya.
"Perkembangan prosesnya akan terus saya sampaikan ke publik, sampai sejauh mana progressnya. Ini demi menjaga kualitas Demokrasi di Konawe dan untuk rakyat Konawe," pungkas Muh. Kahfi. (C)
