Amiruddin berharap ada sinergi yang baik antara pelaku usaha, masyarakat, dan pemerintah dalam hal pengelolaan lingkungan.

Sementara itu, Ketua Tim Terpadu sekaligus Sekretaris DLH Kota Baubau, Maruji, menuturkan pengawasan triwulan III berlangsung 25 Agustus–25 September 2025.

Pengawasan difokuskan pada kepatuhan perizinan lingkungan, pelaporan pengelolaan limbah cair dan limbah B3, pengelolaan sampah domestik, pencemaran udara, kebisingan, serta aspek lingkungan lainnya.

Sasaran pengawasan meliputi pelaku usaha dan instansi pemerintah dengan potensi dampak lingkungan kategori sedang hingga tinggi, atau yang dinilai perlu pendampingan dalam pengelolaan lingkungan.

Baca Juga: Wabup Kolaka Utara: Sekolah Rakyat Bukan Hanya Tempat Belajar, namun Pusat Pemberdayaan Masyarakat