BOMBANA, TELISIK.ID - Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atas aktivitas penimbunan laut yang dilakukan oleh Perusahan Jhonlin Batu Mandiri (JBM) di Desa Batu Putih Kecamatan Poleang Selatan, Bombana belum rampung.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bombana, Alimuddin dihadapan sejumlah aktivis saat melakukan unjuk rasa mempertanyakan legalitas PT. Jhonlin, yang tengah melakukan pembangunan terminal.
Alimuddin menampik kesan pembiaran yang di alamatkan ke instansinya itu, karena kajian Amdal merupakan kewenangan DLH Prov. Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Amdal dan izin lingkungan itu bukan kewenangan kami di kabupaten, tapi kewenangan DLH Provinsi. Namun hari ini Amdal sementara dalam proses," kata mantan Sekwan itu .
Saat mendatangi Dinas lingkungan Hidup (DLH), Direktur LKPD Sultra Muh. Arham mengatakan, seharusnya perusahaan melengkapi lebih dulu semua dokumen study kelayakan lingkungan baru boleh melakukan kegiatan.
