KENDARI, TELISIK.ID - Dinas Lingkungan Hidup tengah melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Pengintegrasian Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) ke dalam RTRW Provinsi Sulawesi Tenggara.
Wilayah pesisir laut dan pulau-pulau kecil memiliki arti strategis dalam membangun bangsa dan mensejahterakan masyarakatnya. Hal ini dikarenakan, kekayaan sumber daya alam yang terkandung di wilayah ini, baik sumber daya hayati maupun sumber daya non hayati.
Kebijakan ini diambil karena semakin meningkatnya pertumbuhan penduduk dan pesatnya pembangunan di wilayah pesisir untuk pemukiman, perikanan, pelabuhan, obyek wisata dan lain-lain yang memberikan tekanan ekologis dan dapat mengancam keberadaan dan kelangsungan ekosistem dan sumberdaya pesisir, laut dan pulau-pulau kecil di sekitarnya.
Selain melakukan pengintegrasian RZWP3K ke dalam RTRW, Pelaksana Harian Dinas Lingkungan Hidup Sulawesi Tenggara, La Oba mengatakan perlunya peran para OPD dalam memberikan pemahaman pada masyarakat terhadap kebersihan lingkungan, contoh kecil adalah dengan tidak membuang sampah sembarangan.
.jpg)
