Kunjungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara ke RSUD Baubau. Foto:Ist

 

"Untuk mengontrol dan membina petugas yang menangani LB3 agar dapat mengelolah limbahnya sesuai yang dipersyaratkan peraturan pemerintah No 22 Tahun 2021 dan Permen LHK No 6 Tahun 2021," tuturnya, Minggu (3/7/2022).

Baca Juga: Ingin Bermanfaat Bagi Sesama, Ruksamin Siap Jadi Gubernur

Neni Marlina selaku staf mengatakan, jika pembinaan dan pengawasan tersebut dilakukan untuk meninjau sejauh mana pengelolaan sampah B3 oleh pihak rumah sakit itu sendiri.

"Kita lakukan pembinaan dan pengawasan di beberapa rumah sakit diantaranya ada beberapa yang sudah memenuhi kriteria dan lainnya belum," katanya.