"Poin-poin itulah yang akan kami nilai, jika perusahaan tidak memenuhi berbagai unsur penilaian itu, maka mereka akan mendapatkan nilai rendah dan dampak paling fatalnya adalah akan dicabut surat izin operasinya," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Peningkatan Kapasitas DLH Sulawesi Tenggara, Untung Ratu mengatakan, dalam melakukan pengawasan terharap perusahaan  pihaknya selalu mencocokkan antara dokumen lingkungan yang dibuat oleh perusahaan dengan usaha yang sedang dijalankan di lapangan.

“Apakah yang mereka lakukan sesuai dengan janji-janji mereka yang telah dituangkan dalam dokumen atau tidak. Karena yang namanya di lapangan ada saja terjadi bias," katanya.

Baca Juga: Upaya Mencegah Pemilih Pemula Termakan Hoaks

"Nah, kalau ada yang terjadi tidak sesuai dokumennya, maka jalan yang kita tempuh adalah bagaimana supaya tujuan dari kegiatan usaha dapat tercapai dan kesejahteraan masyarakat bisa optimal, serta tidak memberikan dampak terhadap lingkungan," lanjutnya.