KENDARI, TELISIK.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulawesi Tenggara telah membuat kebijakan mengenai pengelolaan sampah yang berada di wilayah Sulawesi Tenggara.
Kebijakan ini adalah untuk mendorong kinerja pengelolaan sampah di Sulawesi Tenggara baik di kabupaten maupun kota. Pengelolaan sampah ini terdiri dari 2 jenis, yaitu pengurangan sampah yang dilakukan pada sumber sampah dan penanganan sampah yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Oleh karena itu, diharapkan pengelolaan sampah ke depannya tidak hanya sekedar dilakukan pengangkutan ke TPA, tetapi juga ada partisipasi masyarakat untuk mengurangi sampah yang dihasilkan.
Lokasi yang rencananya akan menjadi tempat pengadaan bank sampah antara lain: Kota Kendari yang berlokasi di Kecamatan Poasia dan Kecamatan Mandonga, serta di Kabupaten Muna Kecamatan Batalaiworu.
Baca Juga: Fasilitas Publik Dikeluhkan, Wakil Ketua DPRD Kota Kendari: Akan Segera Dituntaskan
