Di mana, pada saat RTRW sudah melampaui daya dukung bisa dilakukan revisi apabila ada kebijakan, rencana dan program bupati/wali kota yg terlampaui.
Sehingga dilakukan analisis berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Apabila ada program yang melampaui daya dukung dan daya tampung, itu nanti diberikan arahan untuk melakukan semacam rekomendasi atau alternatif kebijakan di dalam pola ruang maupun struktur ruang.
Untuk itu, dokumen KLHS wajib dilakukan penjaminan kualitas yang ditandatangani oleh bupati/wali kota, setelah itu dilakukan validasi oleh gubernur dengan tahapan dilakukan uji oleh tim validator yang terdiri dari tenaga ahli yang mempunyai sertifikat keahlian.
"Timnya itu berasal dari akademis yaitu dari UHO, serta dari stakeholder teknis yang menangani seperti dari KLHK, dari universitas dan kehutanan," jelasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, KLHS harus dilakukan dalam penyusunan dan evaluasi rencana tata ruang wilayah, rencana pembangunan jangka menengah dan panjang, kebijakan dan program yang berpotensi menimbulkan dampak dan atau risiko terhadap lingkungan hidup.
