Baca Juga: Taspen Kendari Salurkan Rp 90 Miliar THR untuk 34 Ribu Pensiunan

Serta mekanisme pelaksanaan KLHS, meliputi pengkajian pengaruh kebijakan, rencana, dan program terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah, perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan dan program, serta rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan dan program, yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan.

KLHS sendiri menurut ketentuan harus memuat kajian mengenai kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, untuk pembangunan, perkiraan mengenai dampak dan risiko terhadap lingkungan hidup. (C-Adv)

Reporter: Muhammad Ilwanto

Editor: Kardin