KENDARI, TELISIK.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulawesi Tenggara (Sultra) baru saja mengadakan bimbingan teknis (Bimtek) penilaian peningkatan kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup, membahas berbagai isu lingkungan.
Bimtek ini sendiri adalah kegiatan yang dilakukan oleh DLH Sultra guna persiapan untuk penilaian peningkatan kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup, hingga mempertimbangkan pengambilan kebijakan terhadap persoalan lingkungan yang ada di wilayah Sultra.
Pembahasan Bimtek ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kadis DLH Sultra, Ansar mengatakan, pembahasan utama yang dilakukan meliputi kerusakan lingkungan hidup, hingga pengelolaan limbah B3 ditujukan untuk memastikan semua persoalan lingkungan yang ditimbulkan, karena adanya aktivitas dari perusahaan, terutama bidang pertambangan, perkebunanan dan lain sebagainya, sehingga tingkat kualitas lingkungan yang baik bisa terealisasi.
"Pengambilan kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ucap Ansar, Senin (25/4/2022).
